Tujuan bank berdasarkan undang-undang
Berdasarkan dari UU Nomor 10 Tahun 1998, secara garis besar tujuan
perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional
dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbungan ekonomi, dan
stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. Dari
tujuan tersebut maka perbankan (bank) di Indonesia harus menjalankan
tugas dan fungsinya dengan baik dan didasarkan atas asas demokrasi
ekonomi. Jadi jika Anda berpikir bahwa bank memiliki tujuan untuk
mencari keuntungan setinggi-tingginya berupa
profit semata maka Anda sangat salah besar.
0 Komentar